Tampilkan postingan dengan label Prilaku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Prilaku. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 November 2008

ONANI
Masuk Kategori: Fiqh

Onani, masturbasi, coli, main sabun, dst dst merupakan satu istilah untuk menyatakan kegiatan yg dilakukan seseorang yg masih muda dalam memenuhi kebutuhan seksualnya, dengan menggunakan tambahan alat bantu sabun atau benda-benda lain, sehingga dengannya dia bisa mengeluarkan mani dan membuat dirinya (lebih) tenang.

Istilah Onani sendiri, berdasar dari beberapa buku yg aku baca, berasal dari kata Onan, salah seorang anak dari Judas, cucu dari Jacob. Dalam salah satu cerita di Injil, diceritakan bahwa Onan disuruh ayahnya (Judas) untuk bersetubuh dengan istri kakaknya, namun Onan tidak bisa melakukannya sehingga saat mencapai puncaknya, dia membuang sperma/mani-nya di luar (di kemudian hari tindakan ini dikenal dg istilah azl (Arab) atau coitus interruptus (istilah kedokterannya). (catatan: dari beberapa rujukan yg aku terima ada 2 versi utk kasus Onan ini. Ada yg berpendapat bahwa Onan berhubungan badan dg istri kakaknya lalu membuang mani di luar, ada yg menyebutkan Onan tidak menyetubuhi istri kakaknya ini dan melakukan pemuasan diri sendiri).

Bagaimana hukum onani di Islam?

Banyak ulama yang menyatakan haram, dengan dasar surat Al Mu’minun (23):5-7, yg artinya (lebih kurang):
“Dan, orang-orang yg memelihara kemaluannya kecuali terhadap istrinya atau hamba sahayanya, mereka yg demikian itu tidak tercela. Tetpai, siapa mau selain yg demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yg melewati batas”
Dengan demikian, onani adalah orang yg tidak melepaskan syahwat BUKAN pada tempatnya.

Ahmad bin Hanbal sendiri mempunyai pendapat bahwa mani adalah barang kelebihan, dengan demikian dia boleh dikeluarkan. Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, kondisi ini diperketat dg syarat2 yg ditetapkan oleh ulama-ulama Hanafiah, yakni:
1. takut berbuat zina;
2. tidak mampu kawin.

Dengan kata lain, dengan dalil dari Imam Ahmad ini, onani boleh dilakukan apabila suatu ketika insting (birahi) itu memuncak dan dikhawatirkan bisa membuat yang bersangkutan jatuh/melakukan hal yg haram. Misalnya, seorang pemuda yg sedang belajar di luar negeri, karena lingkungan yg terlalu bebas baginya (dibandingkan dengan kondisi asalnya) akibatnya dia sering merasakan instingnya memuncak. Daripada dia melakukan perbuatan zina, maka dalam kasus ini dia diperbolehkan onani.

Akan tetapi, bagaimanapun kondisinya, alangkah lebih baik jika petunjuk Rasululloh SAW yg diikuti. Beliau menganjurkan bagi para pemuda yg instingnya senantiasa bergelora untuk segera menikah. Apabila belum sanggup menikah, maka beliau menyarankan untuk memperbanyak melakukan shaum/puasa (senin-kamis, atau puasa sunnah lainnya), karena puasa dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar, dan menguatkan kecekatan untuk bertakwa dan keyakinan terhadap pengamatan ALLOH terhadap tiap jiwa.

Selain itu, onani bisa ‘menyesatkan’ karena efek ketagihannya, dan jika dilakukan di bulan Ramadhan akan MEMBATALKAN PUASA KITA, karena onani = perbuatan yg sengaja untuk mengeluarkan mani. Perbuatan ini dikategorikan sebagai hal yg bisa membatalkan puasa.

Dari uraian di atas, aku menyimpulkan bahwa meski onani diperbolehkan (dg syarat2 yg telah ditetapkan), namun alangkah baiknya tidak dilakukan untuk menghindari hal2 yg tidak diinginkan di kemudian hari. Adapun sebagai solusi dari insting (birahi/libido) yg tinggi, sebaiknya kita perbanyak berpuasa karena banyaknya manfaat yg bisa dicapai.

Selain itu jika onani ini dilakukan terus, dengan frekuensi dan fantasi seksual tertentu, hal itu dapat membuat onani menjadi “ukuran ideal” kenikmatan seksual. Akibat terjauh adalah perasaan yang tak nikmat dikala melakukan hubungan seks yang sebanarnya. Dari banyak tulisan kesehatan dan konsultasi yg aku baca, banyak kasus bagi pelaku onani adalah perasaan, “kok lebih enak dengan onani daripada hubungan intim?” Nah, kondisi hal semacam itulah yang harus dihindari karena membuat hubungan seks menjadi hambar, ejakulasi dini terjadi, dan tak dapat memuaskan pasangan.

Pada akhirnya, semuanya aku serahkan pada pembaca, apakah akan melakukan onani atau berusaha meredamnya dg banyak melakukan puasa…insya ALLOH berpuasa yg lebih utama dan lebih bermanfaat:)
Mandi Junub dan Shaum Ramadhan
Masuk Kategori: HOT NEWS, Fiqh, Ensiklopedia Islam, Seri Kesalahan2, Lain-lain

Bismillah,

Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan bagi para pasangan suami istri, terutama pengantin baru, adalah bagaimana kondisi junub (hadats besar usai berhubungan suami istri) dengan kelangsungan puasa/shaum itu sendiri. Dalam artikel ini, saya akan menjelaskan bagaimana hukumnya dan tindakan apa yg mesti dilakukan. Tentunya ini semua berdasar contoh Rasululloh SAW.

Hubungan suami istri (tentu saja yg sah, karena dilakukan dengan pasangan yg sah) merupakan hal yg tidak bisa dihindari, bahkan di bulan Ramadhan. Saat perintah puasa/shaum turun, banyak sahabat yg bertanya apakah mereka masih ‘boleh’ berhubungan suami istri, mengingat salah satu hal yg membatalkan puasa/shaum adalah berhubungan suami istri.

Lalu, turunlah ayat berikut sebagai jawaban atas pertanyaan dan keraguan dari para sahabat (dan kaum muslim setelahnya).
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” Al Baqarah(2):187

Dengan demikian, maka para pasangan suami istri, terutama para pengantin baru, tidak perlu lagi untuk ragu melakukan ibadah (yg seringkali diguyonkan sebagai ‘Sunnah Rasul’) di bulan Ramadhan ini.

Akan tetapi, muncul lagi pertanyaan.
“Saya dan pasangan saya, baru selesai berhubungan suami istri. Tapi kami belum sempat mandi besar, tiba2 adzan subuh sudah berkumandang. Lalu, apakah saya dan pasangan saya masih ‘boleh’ melanjutkan shaum kami?”

Untuk menjawab pertanyaan itu, mari kita tinjau hadits berikut:
Abu Bakar bin Abdur Rahman berkata, “Saya dan ayah ketika menemui Aisyah dan Ummu Salamah. (Dalam satu riwayat: dari Abu Bakar bin Abdur Rahman, bahwa al-Harits bin Hisyam bahwa ayahnya Abdur Rahman memberitahukan kepada Marwan) Aisyah dan Ummu Salamah memberitahukan bahwa Rasulullah pernah memasuki waktu fajar sedang beliau dalam keadaan junub setelah melakukan hubungan biologis (2/234) dengan istrinya, bukan karena mimpi. Kemudian beliau mandi dan berpuasa.” Marwan berkata kepada Abdur Rahman bin Harits, “Aku bersumpah dengan nama Allah, bahwa engkau harus mengkonfirmasikannya kepada Abu Hurairah.” Marwan pada waktu itu sedang berada di Madinah. Abu Bakar berkata, “Abdur Rahman tidak menyukai hal itu. Kemudian kami ditakdirkan bertemu di Dzul Hulaifah, dan Abu Hurairah mempunyai tanah di sana. Lalu Abdur Rahman berkata kepada Abu Hurairah, ‘Saya akan menyampaikan kepadamu suatu hal, yang seandainya Marwan tidak bersumpah kepadaku mengenai hal ini, niscaya saya tidak akan mengemukakannya kepadamu.’ Lalu, Abdur Rahman menyebutkan perkataan Aisyah dan Ummu Salamah. Kemudian Abu Hurairah berkata, ‘Demikian pula yang diinformasikan al-Fadhl bin Abbas kepadaku, sedangkan mereka (istri-istri Rasulullah) lebih mengetahui tentang hal ini.’”

Silakan perhatikan bagian yg dicetak tebal. Di sana, disebutkan bahwa Rasululloh SAW mandi (besar) lalu melanjutkan shaum di hari itu.

Adapun referensi lain adalah sebagaimana di Al Baqarah(2):187,“….Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”

Dengan demikian, bagi para pasangan suami istri yg ‘keasyikan’ ber-sunnah Rasul sehingga belum sempat mandi besar ketika adzan Shubuh berkumandang, maka mereka tidak perlu khawatir dengan ibadah shaum mereka. Solusinya sangatlah mudah:
SEGERA MANDI BESAR DAN LANJUTKAN SHAUM.

Semoga artikel ini bermanfaat.
Anal Sex, Doggie Style, dan Oral Sex dalam Islam
Masuk Kategori: Fiqh

Sengaja aku tuliskan judul yg sedikit ‘menjijikkan’ dan mungkin bisa membuat jengah kaum muslimin/muslimat, namun pada dasarnya ini didasarkan atas berbagi ilmu…selain itu, disebutkan bahwa Islam adalah agama yg sempurna, dalam artian Islam mencakup segala aspek kehidupan. Sex merupakan salah satu aspek kehidupan manusia. Tanpa sex, maka kita tidak akan pernah lahir, karena Nabi Adam dan ibu Hawa cuma diem2an belaka setelah diusir dari surga ;-)

Sex aku masukkan dalam fiqh, karena pada dasarnya sex berkaitan dengan hukum ttg suami - istri.

Oke, kembali ke topik yg aku ketengahkan kali ini.

aku jelaskan dulu, bahwa yg dimaksud dengan oral sex adalah melakukan hubungan sex dengan mulut (+tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas.

Berawal dari ‘arisan’ (chat sesama warga kampung gadjah), seorang warga menanyakan hukum anal sex. Kebetulan aku pernah membaca bahwa hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM. Sayangnya saat itu aku tidak bisa memperlihatkan dalil-dalil yg mendukung argumenku. Maka, selama beberapa hari aku mencari dan menelusuri berbagai macam referensi Islam tentang anal sex ini.

Alhamdulillah, aku temukan beberapa referensi.

Sebagai ayat pembuka, aku kupipes ayat berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)

Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg menurut tafsiranku, ladang = (maaf) vagina…BUKAN PANTAD (sengaja dg huruf d, untuk memberi penekanan). Karena kita sendiri tahu bahwa wanita melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui pantadnya. Pantad = mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan makanan oleh tubuh.

Kita teruskan…

Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah dan Ibrahim adalah sebagian anak2 Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri2 beliau. Nah, dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasululloh SAW sudah mengeluarkan larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX. Beliau bersabda
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)

Beberapa alasan yg bisa aku kemukakan, berdasarkan referensi2 yg aku baca, mengapa anal sex dilarang:
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLOH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).

Oke..sekarang ada pertanyaan berikutnya. Bagaimana jika berhubungan sex dengan gaya anjing (doggie style)? Untuk kasus ini, aku kutipkan pertanyaan sahabat kepada Rasululloh SAW.

Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)

Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam berhubungan sex di Islam. ;-)

Kini kita menuju oral sex :-)

Sesuai dengan hadits terakhir yg aku tulis di atas, yg ‘dilarang’ Islam dalam berhubungan sex dengan istrinya adalah: lewat dubur dan di saat istri sedang haid. Dengan kata lain, Islam MEMBOLEHKAN oral sex. Aku kutip dari beberapa referensi, di antaranya dari Yusuf Qardhawi bahwa beliau pernah melakukan ditanya ttg sex oleh muslim Barat. Kesimpulan yg beliau dapatkan bahwa muslim Barat cenderung lebih ‘berani’ utk bertanya mengenai sex…dan oral sex menjadi salah satu topik yg ditanyakan kepada beliau. Yusuf Qardhawi, dengan berpedoman kepada Qur’an dan Sunnah Rasul, mengeluarkan pernyataan (fatwa) bahwa oral sex hukumnya BOLEH, karena salah satu cara untuk mencapai puncak kenikmatan sex bisa dicapai melalui oral sex.

Hanya saja beliau mengingatkan bahwa utk oral sex ini harus diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA. (sorry, aku ndak tau apakah ini hadits Rasul atau hanya pernyataan YQ saja, tidak ada keterangan lebih detail).

Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dg kata lain perbuatan tersebut BUKAN HARAM.

Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan, bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai (/menyerupai) alat reproduksi = menyalahi aturan ALLOH SWT.

Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLOH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.

“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLOH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari aku.”

Semoga kita bisa menarik manfaat + hikmah dari artikel ini ;-)